PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN

Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang sering menjadi bahan perbincangan setiap orang. Perempuan sering kali menjadi korban diskriminasi, pelecehan, dan menjadi obyek kekerasan. Biasanya kekerasan yang terjadi identik dengan kekerasan fisik seperti penganiayaan dan juga kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Akan tetapi pada kenyataannya kekerasaan tersebut tidak hanya berupa kekerasan fisik saja melainkan juga merupakan kekerasan psikis atau kekerasan mental. Perempuan yang menjadi korban kekerasan umumnya berusia produktif dan berasal dari berbagai golongan, misalnya: ibu rumah tangga, pebisnis, dosen, pejabat publik, pedagang, dan lain sebagainya. Perempuan yang menjadi korban kekerasan sebagai pihak yang disalahkan di kalangan masyarakat padahal mereka hanyalah korban. Keberadaan mereka sampai saat ini masih terpinggirkan. dan cenderung dikucilkan.

Dengan perlakuan yang demikian, masih mampukah mereka mempertahankan eksistensi dirinya? Mengingat lingkungan mereka sendiri telah memandang sebelah mata terhadap mereka. Manakala masyarakat seringkali mengabaikan korban kekerasan terhadap perempuan, dan pada kenyataannya mereka diasingkan di lingkunganya. korban kekerasan ini mengalami gangguan pada konsep dirinya mengingat perlakuan yang dilakukan oleh suaminya dan lingkungan sekitarnya, sehingga mereka memerlukan tempat mereka bisa bergantung.

Contoh kasus yang terjadi

Data korban kekerasan yang terjadi pada perempuan.
Nama : AP (Korban)
Umur : 18 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Nama : H (Pelaku)
Umur : 18 tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki

Tanggal 13 Oktober 2023 bersama Pendamping kelurahan melakukan penjangkauan kepada korban di rumah orang tua korban untuk melakukan asesmen dan penguatan serta melakukan rujukan ke Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA)  untuk mengakses layanan sesuai kebutuhan korban.

Tanggal 14 Oktober 2023 Pendamping Kelurahan bersama Satgas mendampingi korban ke Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) untuk mendapatkan layanan psikologis dalam memulihkan rasa trauma, beban psikis yang dialami korban.

Pihak Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) selain asesmen, layanan psikologi juga melakukan koordinasi ke Polsek terkait laporan yang telah dimasukkan oleh korban. Proses masih menunggu panggilan kepada korban maupun kepada pelaku.

Dari data di atas perlu disikapi bahwa pemerintah maupun masyarakat giat melakukan sosialisasi tentang UU PKDRT Nomor 23 tahun 2004 agar meminimalisir perlakuan kekerasan pada perempuan.

Pemberlakuan Undang-undang PKDRT dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak hidup perempuan dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam konteks perkawinan dan keluarga. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa: “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Sementara di pasal 2 tercantum bahwa “kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.”

Kekerasan terhadap istri sesungguhnya kompleks, tetapi sulit mendeteksi jumlah kasus maupun tingkat keparahan korban, karena banyak kasus yang tidak terpublikasi disebabkan oleh masih adanya budaya tabu dikalangan masyarakat yang sangat kuat. Berikut ini upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir kekerasan terhadap rumah tangga yakni:

  1. Menjalin komunikasi dengan baik;
  2. Saling mempercayai satu sama lain;
  3. Menghindari prasangka buruk;
  4. Perlunya peningkatan pendidikan;
  5. Adanya peran penting antara masing-masing anggota keluarga dengan baik
  6. Membangun jaringan sosial yang positif dengan tujuan menambah pengetahuan dan wawasan.

Dari upaya-upaya diatas, peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mendukung hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungannya. Adapun peran-peran tersebut meliputi:

  • Pemerintah memberikan dukungan peraturan yang memungkinkan korban untuk meninggalkan situasi yang berbahaya;
  • Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan sosial yang diperlukan;
  • Masyarakat turut serta memberikan dukungan dan bantuan kepada korban;
  • Masyarakat dapat mengambil tindakan untuk mengurangi stigma terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga.
  • Masyarakat dapat membuat perubahan sosial untuk mengurangi tingkat kekerasan dengan mengambil tindakan dengan tujuan mengubah norma sosial yang mendorong terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *