Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari dalam menyelenggarakan Pendidikan Inklusif
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pada tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari mulai merenncanakan penyelenggaraan pendidikan inklusif di tingkat PAUD, SD dan SMP. Namun kondisi di lapangan, menunjukkan bahwa satuan pendidikan belum benar-benar siap melaksanakan kebijakan tersebut. Pada Tahun 2022 …