Keterlibatan Kelompok Konstituen dalam Pendampingan Kasus Pelecehan SeksualDi Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual tidak hanya dialami di lingkungan keluarga dan sekolah tetapi di lingkungan Universitas pun banyak yang terjadi. Hal ini dialami oleh seorang mahasiswi (R) 20 tahun. Pelecehan dialami oleh korban pada tanggal 17 Juli 2022 dan melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 18 Juli 2022 di Polresta Kendari. Adapun pelaku adalah Prof. B (61 Tahun) seorang dosen di Universitas Halu Oleo Kendari, dimana korban menuntut ilmu.

Pada tanggal 21 Juli 2022 Pengurus Kelompok Konstituen Kel. Watu-Watu bidang Advokasi (Wd. St. Zaibatul Khazana) menerima pengaduan tersebut dan melakukan penjangkauan bersama UPTD PPA Kota Kendari di rumah korban. Selain itu bersama-sama melakukan pendampingan ke LBH Kota Kendari untuk mengakses pendampingan hukum, pendampingan ke Universitas Halu Oleo dan ke Pengadilan.

Selama 11 bulan memperjuangkan keadilan bagi korban. Tim pendamping perempuan menghadiri langsung sidang putusan yang digelar di Tipikor yang agenda awal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 kepada terdakwa yang notabene seorang guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Pembacaan putusan majelis hakim berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, pada Kamis 15 Juni 2023.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *