Kendari, 13 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan UPTD PPA Kota Kendari secara resmi memperbaharui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Penegak Hukum (LPH) di Kota Kendari. Kegiatan yang difasilitasi oleh Rumpun Perempuan Sultra (RPS) bersama Program INKLUSI ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu dan inklusif.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kolaborasi serupa yang pernah dijalin pada tahun 2017 dan berakhir pada 2018. Melalui pembaharuan MoU ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, mempercepat akses layanan hukum, serta memastikan perlindungan hukum yang adil dan ramah terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Samaturu Balai Kota Kendari diawali dengan Laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Ibu Fitriani Sinapoy, A.Pi., MP. dalam laporannya dua tahun terakhir data kasus kekerasan di Kota Kendari sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2025, laporan kasus yang di tangani DP3A Kota Kendari sudah mencapai 51 kasus terdiri dari 36 kasus anak yang dominasi oleh kekerasan secara seksual dan 15 kasus Perempuan yang didominasi kekerasan fisik. Lanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bukan sekadar formalitas, hal ini merupakan titik temu antara keberpihakan dan keberanian. Keberpihakan pada korban, dan keberanian untuk membenahi sistem layanan kita agar lebih cepat, lebih terintegrasi, dan lebih berpihak. Kegiatan ini didukung penuh melalui program inklusi kerjasama pemerintah Kota Kendari dan Rumpun Perempuan Sutra atas dukungan pemerintah Indonesia Australia melalui Yayasan Bakti Makassar.

Mou yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi serta Membangun Komitmen Bersama ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM dan turut dihadiri oleh Kepolisian Resor Kota Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari, Pengadilan Agama Kelas IA Kendari, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendar dan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sultra, DP3A, Media, KK, Organisasi Lembaga Layanan serta tim dari Rumpun Perempuan Sultra.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan terpadu dan berkelanjutan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan masa depan korban. Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun sistem penanganan yang responsif, terkoordinasi, dan berkeadilan. dengan kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga layanan, Harapan kita setiap laporan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali kota Kendari mengungkapkan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi, penguatan nilai-nilai keluarga, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kota Kendari harus menjadi ruang yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak, tempat mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut atau ancaman, dan menutup menutup dengan ucapan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kerja sama ini, semoga menjadi awal dari perubahan yang lebih besar dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang inklusif, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warganya menuju Kendari Semakin Maju.
Bagi Rumpun Perempuan Sultra, langkah ini adalah bagian dari perjalanan panjang memperjuangkan layanan yang inklusif dan setara. Sebuah pengingat bahwa perubahan dimulai dari kesepahaman, dan kesepahaman akan bermakna jika diterjemahkan menjadi tindakan yang menyentuh kehidupan mereka yang paling membutuhkan perlindungan Melalui kegiatan ini, Rumpun Perempuan Sultra berharap agar MoU yang diperbaharui dapat menjadi pijakan kuat bagi penyelenggaraan layanan hukum yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. “Kami percaya bahwa kolaborasi multipihak adalah kunci untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih tangguh dan berpihak pada korban”.
