Posko Pengaduan Warga: Suara dari Konawe Utara untuk Keadilan Lahan

Sejak April 2024, Rumpun Perempuan Sultra (RPS) bersama warga di Kabupaten Konawe Utara membentuk Posko Pengaduan Warga. Posko ini hadir sebagai ruang bersama bagi masyarakat desa yang terdampak investasi berbasis lahan, khususnya tambang nikel dan perkebunan sawit untuk menyuarakan masalah, berdiskusi, serta mencari solusi kolektif.

Langkah awal dimulai dengan observasi di empat desa dampingan: Sambandete, Polorah Indah, Tambakua, dan Landawe Utama. Dari hasil pertemuan, warga menyampaikan banyak persoalan, mulai dari status kepemilikan lahan yang tak jelas, kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang, hingga konflik dengan perusahaan perkebunan sawit.

Mengapa Posko Pengaduan Penting?

Investasi yang masif di Konawe Utara memang membawa harapan ekonomi, tetapi di sisi lain juga menimbulkan persoalan serius: deforestasi, banjir, pencemaran, hingga hilangnya sumber penghidupan warga. Sayangnya, suara masyarakat sering tenggelam di tengah derasnya arus investasi.

Disinilah Posko Pengaduan berperan. Bukan hanya sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga ruang belajar bersama. Melalui posko, warga mendapat pelatihan advokasi, sosialisasi hak-hak masyarakat dan perempuan, hingga penguatan kapasitas paralegal. Dengan begitu, warga tidak hanya mengadu, tetapi juga memahami cara memperjuangkan hak mereka.

Hasil yang mulai terlihat sejak terbentuknya posko pengaduan yaitu telah menerima 16 aduan resmi dari empat desa dampingan. Aduan itu mencakup:

  1. Sengketa status dan batas desa,
  2. Kerusakan lahan pertanian akibat tambang,
  3. Transparansi hasil produksi sawit,
  4. Dugaan kriminalisasi petani,
  5. Hingga persoalan ketenagakerjaan.

Dua kasus telah berhasil dimediasi, sementara yang lain masih dalam proses advokasi. Warga juga mulai menggunakan platform digital seperti Aplikasi Lapor untuk menyuarakan masalah mereka.

Selama proses pendampingan, tentu saja banyak tantangan yang Dihadapi. Perjalanan ke posko tentu tidak mudah, lokasi desa yang jauh dan rawan banjir sering menyulitkan akses pendampingan. Selain itu, adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat membuat proses penyelesaian aduan tidak selalu mulus. Namun, semangat warga untuk tetap memperjuangkan lahan dan lingkungan hidup mereka menjadi energi bagi posko untuk terus berjalan.

RPS percaya, posko ini adalah fondasi penting bagi terciptanya tatakelola investasi yang adil dan berkelanjutan. Ke depan, kolaborasi dengan pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil lain sangat diperlukan agar penyelesaian masalah tidak berhenti di level desa, tetapi juga mendapat perhatian di tingkat provinsi bahkan nasional. Posko Pengaduan Warga bukan sekadar ruang aduan, tetapi wujud keberanian warga Konawe Utara untuk bangkit, belajar, dan memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan mereka.

By: Husnawati

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *