Keterlibatan Kelompok Konstituen di Satgas PPA Kota Kendari

Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) merupakan layanan yang dibentuk oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari sejak tahun 2022-2023 dan disahkan oleh Wali Kota Kendari. Pembentukan Satgas dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, baik kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual.

Beberapa pertimbangan terbentuknya Satgas PPA yakni:

  1. Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan;
  2. Peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan dan anak mewajibkan pemerintah untuk memberikan layanan yang dibutuhkan;
  3. Permasalahan perempuan dan anak yang disampaikan kepada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah cukup banyak, dan perlu dilakukan penjangkauan, serta identifikasi kebutuhan korban sebelum diberikan layanan yang dibutuhkan;

Adapun fungsi Satgas PPA sebagai berikut:

  1. Melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan;
  2. Melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak;
  3. Melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang membahayakan dirinya;
  4. Menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Unit Pelayanan Permasalahan Perempuan dan Anak maupun ke Lembaga-Lembaga layanan lain;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dibentuknya Satgas PPA dan Anak melibatkan pengurus kelompok konstituen yang berada di wilayah program Rumpun Perempuan Sultra di 5 kecamatan. Satgas PPA yang dibentuk bertugas di 11 Kecamatan di Kota Kendari :

  1. Kecamatan Kendari Barat;
  2. Kecamatan Mandonga;
  3. Kecamatan Kadia;
  4. Kecamatan Kendari;
  5. Kecamatan Wua-Wua;
  6. Kecamatan Baruga;
  7. Kecamatan Kambu;
  8. Kecamatan Poasia;
  9. Kecamatan Puuwatu;
  10. Kecamatan Abeli; dan
  11. Kecamatan Nambo

Terdapat 24 Satgas PPA di Kota Kendari, disetiap Kecamatan terdapat 2 orang Satgas PPA yang bekerja melakukan pendampingan. Satgas PPA berasal dari pengurus kelompok konstituen 17 orang, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Kendari 2 orang, Pendamping Sosial 1 orang, 2 orang berasal dari staf kelurahan dan 1 orang berasal dari konselor (psikolog). Untuk melakukan advokasi dan pendampingan telah diberikan penguatan kapasitas oleh Rumpun Perempuan Perempuan Sultra dan Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari. Selanjutnya penguatan kapasitas tentang mekanisme layanan UPTD PPA diberikan oleh UPTD PPA

Pada bulan Oktober 2023 (26/10/2023) DP3A Kota kendari melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui penjangkauan, pendampingan, advokasi, rujukan, hambatan, dan kendala-kendala yang dihadapi Satgas PPA di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Ibu Siti Bae selaku Kabid Perlindungan anak, sedangkan diskusi dipandu oleh Kepala UPTD PPA Kota Kendari Hizal Joisman,SP. Dalam forum diskusi, dibuka ruang bagi seluruh Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak untuk membagi informasi, kendala dan hambatan, baik dalam penjangkauan maupun advokasi ke pihak lain yang dibutuhkan.

Mekanisme layanan pengaduan sangat penting diketahui oleh Satgas PPA dan senantiasa jeli dalam melihat permasalahan di masyarakat khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, Satgas PPA membangun komunikasi aktif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak, melakukan kunjungan ke Wilayah kerja, yakni Kelurahan dan Kecamatan untuk mengenalkan serta mensosialisasikan keberadaan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak.

Penulis: Sarsina

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *