Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) adalah program yang didukung oleh Pemerintah Australia, program yang bertujuan pada pembangunan yang lebih luas, yaitu tidak ada satupun yang tertinggal (no one left behind) dalam pembangunan, lebih banyak kelompok marginal berpartisipasi dan mendapat manfaat dari pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik di Indonesia.
Yayasan Rumpun Perempuan Sultra bekerja sama dengan Yayasan BaKTI – Makassar berfokus pada penghapusan kekerasan yang didasarkan pada kondisi kekerasan terhadap perempuan, perlindungan sosial, pemenuhan hak disabilitas, dan kelompok marginal dan rentan pada Lima Belas Kelurahan di Kota Kendari.
Kelompok dan Penamaannya
Pada Tahun 2015 Kelompok Konstituen telah terbentuk di 15 kelurahan di Kota Kendari di antaranya Kelurahan Watubangga (KK Keluarga Harapan), Lepo-Lepo (KK Mandiri), Anawai (KK Meohai), Wua-Wua (KK Setia Kawan), Bonggoeya (KK Kaseiseha), Mataiwoi (KK Mepokoaso), Watulondo (KK Abadi), Puunggolaka (KK Melati), Kemaraya (KK Matahari) , Watu-Watu (KK Watu-Watu) Sodohoa (KK Mekar), Petoaha (KK Teporombu), Poasia (Sakinah), dan Tobimeita (KK Lestari), Anggalomelai (KK Medulu) merupakan wilayah kerja pengorganisasian Rumpun Perempuan Sultra. Kelompok Konstituen adalah organisasi di tingkat kelurahan yang didukung Rumpun Perempuan Sultra dan Yayasan BaKTI – Makassar.
Pembentukan Kelompok
Kelompok Konstituen di setiap kelurahan diberi nama lokal yang telah disepakati bersama dalam diskusi. Adapun anggota Kelompok Konstituen yakni Kelompok Disabilitas, Lansia, Perempuan Kepala Keluarga dan kelompok rentan. Pembentukan didasari dari kesadaran masyarakat bahwa berkelompok menjadi ruang diskusi dalam memperjuangkan hak-hak sebagai manusia, sebagai warga negara atas situasi ketidakadilan yang dialami bagi kelompok masyarakat rentan termasuk mendorong Kelompok Konstituen terlibat dalam pengambilan keputusan untuk memengaruhi kebijakan yang tidak berpihak pada kelompok marginal.
Revitalisasi kelompok
Sebagai organisasi di komunitas, Rumpun Perempuan Sultra melalui Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) dilanjutkan dengan Program Inklusi (Kemitraan Australia Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) mendorong pembentukan dan penguatan kelompok di tingkat kelurahan, di antaranya untuk memberikan pelayanan korban kekerasan dan perlindungan sosial.
Pada Tahun 2022 Rumpun Perempuan Sultra melakukan revitalisasi kepengurusan Kelompok Konstituen sebelumnya terdapat kelurahan yang tidak aktif. Kegiatan revitalisasi mengundang kelompok konstituen, disabilitas, lansia, Perempuan Kepala Keluarga, perwakilan RT/RW, forum anak, dan kelompok marginal lainnya serta pemerintah kelurahan yakni lurah, Babinkamtibmas, Babinsa untuk hadir dalam pertemuan revitalisasi penguatan kelompok konstituen. Kegiatan revitalisasi diawali dengan pembukaan oleh lurah yang didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa sebagai pengamanan di kelurahan, selanjutnya pemahaman tentang Program INKLUSI yang fokus pada penguatan kelompok marginal memastikan bahwa tidak ada satupun yang tertinggal dalam mengakses layanan publik termasuk Pendidikan dan Kesehatan. Setelah mendapatkan pemahaman program INKLUSI dilanjutkan pembenahan struktur dengan revitalisasi kepengurusan yang ada.
Dalam proses pemilihan kepengurusan dilakukan secara musyawarah mufakat dengan menetapkan Pembina Pemerintah Kelurahan yakni Lurah dan Babinkamtibmas dan babinsa serta penasehat dari RT/RW dan dilanjutkan pemilihan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang data dan Informasi, Bidang Pengaduan Masyarakat (Layanan kekerasan terhadap Perempuan dan perlindungan anak dan perlindungan sosial), Bidang Advokasi, Bidang Pemberdayaan Ekonomi serta Bidang Hubungan Masyarakat.
Legalitas Kelompok
Setelah revitalisasi kepengurusan Kelompok Konstituen, pendamping lapangan bersama pengurus membangun koordinasi dan komunikasi dengan kepala Kelurahan di lima belas Kelurahan untuk menindaklanjuti hasil pembentukan kelompok konstituen untuk dibuatkan Surat Keputusan dari Kelurahan sebagai legalitas kelompok. Hal ini, keberadaan Kelompok Konstituen dapat diakui oleh Pemerintah Kelurahan dan masyarakat pada umumnya dalam kerja pendampingan penanganan kasus dan perlindungan sosial di Kelurahannya. Selain itu, pemerintah kelurahan juga memfasilitasi tempat Sekretariat Kelompok Konstituen sebagai tempat penerimaan pengaduan kasus kekerasan dan perlindungan sosial, namun juga sekretariat ditempatkan di rumah Ketua KK berdasarkan kesepakatan kelompok.
Penguatan Kelompok

Peningkatan kapasitas yang diperoleh kelompok konstituen melibatkan pelatihan training dan workshop termasuk diskusi bulanan untuk memperkuat kelompok konstituen dalam pendampingan kasus yang persfektif (GEDSI) Gender Disabilitas Sosial Inklusi seperti Kelurahan Watu-Watu, Kelurahan Anawai, Kelurahan Mataiwoi, Kelurahan Puunggolaka, Kelurahan Kemaraya intens melakukan pendampingan dan penanganan kasus layanan berbasis komunitas.
Pendampingan Layanan Sosial
Kelompok Konstituen juga memberikan layanan pengaduan program bantuan sosial Pemerintah berupa kartu BPJS, PKH, BPNT yang non aktif dan pendampingan KTP/ KK bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu identitas agar bisa mengakses bantuan sosial. Pendamping berkoordinasi dengan petugas Puskesos Kelurahan yang juga bagian dari kelompok konstituen apa penyebab bantuan sosial di nonaktifkan? Selain itu, Pendamping memastikan kelompok disabilitas, lansia, kelompok rentan terupdate data di Catatan Sipil untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat untuk mendapatkan program bantuan sosial.
Selain itu, melakukan pendampingan Disabilitas penerima bantuan berupa PKH lansia di Bank BPD dan PT. POS berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Kendari, mengadvokasi Dinas Catatan Sipil tentang KTP/KK bagi penyandang disabilitas ODGJ yang belum memiliki kartu identitas untuk melakukan penjangkauan langsung dalam perekaman KTP/KK khususnya Disabilitas ODGJ yang sulit mengakses layanan, terkecuali disabilitas down syndrome dan disabilitas Daksa mendampingi langsung di Kantor Dinas Catatan Sipil.
Pendampingan Kasus
Kelompok Konstituen menerima pengaduan kasus secara langsung maupun penjangkauan untuk mengetahui kronologis kasus. Apabila kasus yang diterima masih kategori ringan diupayakan mediasi terlebih dulu dengan melibatkan pemerintah kelurahan RT/RW, Babinsa dan Babinkamtibmas dan keluarga korban. Apabila kasus berat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut kelompok konstituen bersama pendamping lapangan berkoordinasi dengan UPTD PPA merujuk kasus untuk ditangani secara kolaborasi baik non litigasi maupun litigasi.
Advokasi dengan data
Rumpun Perempuan Sultra memiliki data disabilitas berjumlah 882 yang bersumber dari Dinas Sosial untuk dijadikan data acuan dalam pendataan kelompok konstituen. Pada tahap awal kelompok konstituen melakukan pendataan untuk kelompok miskin, marginal, dan rentan, seperti perempuan miskin, disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan. Kelompok Konstituen sebagai enumerator terlebih dulu mendapatkan pemahaman dan quisioner panduan pendataan.
Data yang diperoleh kelompok konstituen berbeda dengan data yang dimiliki oleh pemerintah. Sebagai contoh, kelompok konstituen melakukan pendataan di 15 kelurahan di wilayah program Rumpun Perempuan Sultra. Data jumlah penyandang disabilitas yang diperloleh 446 orang jiwa, ada perbedaan data pemerintah, masih terdapat disabilitas yang belum tercatat di Pemerintah. Data yang diperoleh kelompok konstituen melalui Rumpun Perempuan Sultra memberikan data terbaru kepada Dinas Sosial untuk diusulkan mendapatkan program bantuan sosial yang belum tersentuh dan data ini akan dijadikan alat advokasi mendorong PERDA Disabilitas.
Penguatan Ekonomi
Selain pendampingan kasus dan perlindungan sosial dilakukan kelompok konstituen juga mengembangkan ekonomi perempuan berdasarkan potensi yang dimiliki. Pengembangan ekonomi Perempuan sejak program MAMPU hingga dilanjutkan program INKLUSI Kelurahan Bonggoeya adanya Gerakan 5 ribu hingga Koperasi Simpan Pinjam, dengan jumlah saldo sebesar Rp.45.131.000 dengan beranggotakan 33 orang. Hal serupa Kelurahan Mataiwoi yang sempat berhenti karena tata Kelola dipengaruhi pandemik saat ini berjumlah Rp. 14.248.00 dengan beranggotakan 17 orang, Ibu Heru dari Kelurahan Anawai memiliki usaha bawang goreng merupakan usaha individu dari anggota KK Anawai telah berkontribusi pada kelompoknya untuk digunakan biaya penanganan kasus dan diskusi bulanan. Kelurahan Watu-Watu diawali dengan arisan, dan Gerakan 5 ribu, saat ini pula mulai mengembangkan Bank Sampah, yang diinisiasi Ketua Kelompok Konstituen Watu- Watu yang telah mengikuti kapasity building diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari tentang Bank Sampah, ketertarikannya Ibu Nia mengajak anggota kelompok berdiskusi untuk mengembangkan bank sampah di kelompoknya hingga membentuk struktur Bank Sampah.