MEWUJUDKAN SEKOLAH INKLUSIF

MENGISI GAP ANTARA KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASINYA

Peran negara untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak warna negara merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara yang wajib disediakan dan berhak diterima oleh setiap warga negara, khususnya anak dengan berbagai situasi dan kondisinya. Berbagai peraturan telah diterbitkan untuk memastikan mandat ini dijalankan, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Implementasi peraturan-peraturan nasional, dijabarkan di dalam berbagai program pemerintah pada sektor pendidikan, di antaranya wajib belajar 9 tahun, Sekolah Ramah Anak dan dibarengi dengan pendanaan melalui skema Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) pada satuan pendidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Pada sisi lain, dalam Data Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018 mengindikasikan bahwa di Indonesia, 3 dari 10 anak dengan disabilitas tidak pernah mengenyam pendidikan. Saat ini, anak usia 7-18 tahun dengan disabilitas yang tidak bersekolah mencapai angka hampir 140.000 orang.

Data dan fakta lapangan menunjukkan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau Difabel Anak atau Anak Istimewa belum optimal mendapatkan akses terhadap layanan dasar pada bisang pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat kebijakan teknis di antaranya Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Kebijakan ini untuk mendorong peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan.

Peraturan dan kebijakan tidak serta merta dapat membuka akses bagi ABK untuk dapat mengenyak pendidikan. Masih banyak gap yang perlu diisi agar sekolah mampu menyediakan layanannya, peserta didik memiliki kesiapan dan kemampuan mengikutinya serta keluarga memiliki keterbukaan dan komitmen mendukung mereka.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *