Kehidupan rumah tangga sepasangan suami istri ini kembali hidup rukun dan harmonis. Tapi sungguh sayang hanya berselang beberapa bulan terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga. Akhirnya korban sering pulang ke rumah orang tuanya mengadu masalah rumah tangganya dan meminta tolong sama orang tua untuk membuka meja perceraian di pengadilan. Dengan pertimbangan orang tua karena telah pisah tempat tinggal menujukkan rumah tangga dipandang tidak ada lagi hubungan kerja sama di mana korban telah kembali ke rumah orang tuanya karena mendapatkan kekerasan dari suaminya .Kedua belah pihak pernah diupayakan untuk rujuk kembali akan tetapi tidak berhasil, tujuan perkawinan yang diharapkan tidak terwujud sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 3. Pasangan suami istri tersebut telah dikarunia satu orang anak.
Sidang perceraian berlangsung aman dan terkendali, saya selaku orang tua dan saksi yang telah di sumpah di persidangan yang pada pokok keterangan dapat dikumpulkan.saat persidangan berlangsung, pelaku tidak hadir walaupn telah diminta secara resmi untuk menghadap di persidangan. Alhamdulilah pengadilan menetapkan anak mereka di bawah pemeliharaan ibunya dan hak asuh anak beralih ke ibu kandungnya.
Di atas adalah cerita pengalaman dari Ibu Endang sewaktu memfasilitasi, mendampingi korbang KDRT. Ibu Endang adalah Kelompok Konstituen dampingan Rumpun Perempuan Sultra di Kota Kendari.